SURABAYA - Jatim Social Care (JSC)-Tim Respons Kasus Dinas Sosial (Dinsos) Jatim melaksanakan penjangkauan pada lansia terlantar, Rabu (17/4/2024). Lansia yang sempat ditampung oleh warga Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan itu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husada Prima. Seusai didiagnosa sesak nafas oleh Tim Gerak Cepat (TGC) Kota Surabaya, penerima manfaat (PM) bernama Jamin (60) langsung dilarikan menuju rumah sakit yang dulunya dikenal sebagai RS Paru Surabaya tersebut. Penjangkauan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Puskesmas Dupak. Jamin sendiri mengaku sebagai warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Petugas JSC-Tim Respons Kasus Nursoleh menjelaskan, pihaknya juga segera mengonfirmasi status kependudukan dari lansia tersebut melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Deket. “Ternyata ditemukan, Jamin sudah lama pindah dan tidak tercatat di data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Lamongan,” kata Nursoleh. Untuk dapat mempermudah proses administrasi saat berobat di rumah sakit, Tim Respon Kasus pun membantu Jamin untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Dinsos Kota Surabaya. “Kita koordinasikan juga dengan Dinsos Kota Surabaya untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagai orang terlantar untuk PM ini,” pungkas Nursoleh. (nur/din)