Profil
Visi Misi
Alamat
Kedudukan
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang kepala dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Alamat
Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jl. Gayung Kebonsari No.56b, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60235
email : dinsos56b@jatimprov.go.id
website : https://dinsos.jatimprov.go.id/
Telp. (031) 8290794, Fax (031) 08290794
LOKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DI DINAS SOSIAL PROVINSI JATIM
Tugas dan Fungsi
Tugas
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Gubernur menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Sosial serta tugas pembantuan.
Fungsi
Dinas Sosial dalam menyiapkan bahan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang sosial;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Layanan Dinas Sosial
- Layanan Pengangkatan Anak
- Layanan Orang Terlantar
Tupoksi PSKBS sesuai dengan Pergub 71 Tahun 2016, :
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas:
a. |
menyiapkan bahan kebijakan perlindungan sosial korban bencana sosial; |
b. |
menyiapkan bahan penyusunan pedoman terkait pencegahan, penanganan dan perlindungan bagi korban bencana sosial, warga negara migran bermasalah dan pemulangan orang terlantar; |
c. |
menyiapkan bahan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pencegahan, penanganan dan perlindungan bagi korban bencana sosial, warga negara migran bermasalah dan pemulangan orang terlantar. |
d. |
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga dalam rangka pencegahan, penanganan dan perlindungan bagi korban bencana sosial, warga negara migran bermasalah dan pemulangan orang terlantar; |
e. |
menyiapkan bahan pelaksanaan identifikasi, assesment serta penjangkauan cepat dalam rangka penyelenggaraan pencegahan, penanganan, perlindungan sosial dan intervensi psikososial serta latihan keterampilan bagi korban bencana sosial, warga negara migran bermasalah dan pemulangan orang terlantar; |
f. |
menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pencegahan, penanganan dan perlindungan bagi korban bencana sosial, warga negara migran bermasalah dan pemulangan orang terlantar; |
e. |
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. |
Landasan Hukum
a. |
Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan UUD 1945, alinea IV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 15 ayat (2), pasal 23 ayat (2), 50 ayat (1), pasal 77 dan pasal 78. |
b. |
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial pasal 3 point c, pasal 5 ayat (2) point f, pasal 14 dan pasal 15 dan pasal 32. |
c. |
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial pasal 1 ayat (4), pasal 12 point c. |
d. |
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pasal 2 ayat (4) point m dan pasal 9 ayat (1). |
e. |
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2016, tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. |
Klasifikasi Orang Terlantar Di PSKBS Dinas Sosial Prov. Jawa Timur :
a. |
Merupakan Korban kecopetan/Pencurian yang disebabkan oleh faktor ketidaksengajaan. |
b. |
Bukan sedang/menjalani/dalam Kasus Hukum. |
c. |
Mandiri, Sehat jasmani dan Rohani, Bukan dalam kondisi sakit. |
d. |
Tidak dalam Gangguan Kejiwaan/Sakit Jiwa. |
e. |
Jika kondisi Hamil maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Klinik yang menyatakan bahwa boleh melakukan perjalanan. |
f. |
Minimal Vaksin Covid-19 Tahap 1 |
g. |
Melakukan Swab Antigen/PCR dengan Hasil Negatif |
h. |
Tidak berstatus T4 (Tempat Tinggal Tidak Tetap) |
i. |
Jika Ex-Napi harus diberikan Surat Pernyataan Bebas dan harus di dampingi Pihak Bapas Kemenkumham sebagai saksi. |
Persyaratan :
a. |
Membawa surat rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. |
b. |
Surat rujukan dari Dinas Sosial Provinsi lain. |
c. |
Surat rujukan dari instansi terkait ; Kepolisian (Surat Kehilangan dan surat rujukan/pengantar), Rumah Sakit (Surat Keterangan Sehat) sebagai Surat Pendukung/Pengantar/Rekomendasi yang menyatakan/membuktikan berstatus Orang Terlantar. |
d. |
Pemulangan sesuai dengan alamat KTP dan ada alamat/tempat tinggal yang dituju. |
Mekanisme / Prosedur :
a. |
Menerima Surat rujukan dari instansi terkait |
b. |
Memeriksa kelengkapan surat-surat pengantar / rujukan |
c. |
Cek retina melalui Face Id |
d. |
Melakukan Assesment oleh Petugas/Pekerja Sosial dan Team Pelayanan OT PSKBS Dinas Sosial Prov. Jatim |
e. |
Membuat Surat Pengantar Pemulangan Orang terlantar sesuai tujuan / secara estafet |
f. |
Pencatatan identitas orang terlantar |
g. |
Bantuan pemulangan Orang Terlantar menggunakan transportasi sesuai dengan tujuan pemulangan. |
Jalur Estafet :
a. |
Untuk pemulangan Orang Terlantar arah Indonesia bagian Barat, melalui 2 jalur yaitu :
|
b. |
Untuk pemulangan Orang Terlantar arah Indonesia bagian Timur, melalui 2 jalur yaitu :
|
c. |
Untuk pemulangan Orang Terlantar arah Kalimantan, melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan (Banjarmasin), meliputi wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. |
d. |
Sedangkan untuk Pemulangan di Wilayah Provinsi Jawa Timur berdasarkan klasifikasi Area yang berada di wilayah Jawa Timur sesuai dengan alamat/tujuan pemulangan. |
Struktur Organisasi
