Profil
Visi Misi
Alamat
Kedudukan
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang kepala dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Alamat
Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jl. Gayung Kebonsari No.56b, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60235
email : dinsos56b@jatimprov.go.id
website : https://dinsos.jatimprov.go.id/
Telp. (031) 8290794, Fax (031) 08290794
LOKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DI DINAS SOSIAL PROVINSI JATIM
Tugas dan Fungsi
Tugas
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Gubernur menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Sosial serta tugas pembantuan.
Fungsi
Dinas Sosial dalam menyiapkan bahan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang sosial;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.