Scroll to top

Pemprov Jatim-UPT PPSPA Batu Ikuti Workshop Penyusunan Modul UPT PTKS Malang | UNIT PELAKSANA TEKNIS

Dipublikasi pada 22 April 2024

KOTA MALANG –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (UPT PPSPA) Batu Dinas Sosial (Dinsos) Jatim mengikuti kegiatan workshop penyusunan modul UPT yang nantinya akan diterapkan dalam pemberian pelayanan terhadap penerima manfaat (PM) masing-masing. 

Kegiatan ini dilaksanakan di UPT Pelatihan Tenaga Kesejahteraan Sosial (PTKS) Malang. Pertemuan ini dihadiri oleh UPT dengan kluster remaja di lingkungan Dinsos Jatim, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra (RSBN) Malang, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBKW) Kediri, dan UPT PPSPA Batu.

Kepala UPT PTKS Malang membuka kegiatan secara langsung dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pelatihan Widyaiswara dan staf lainnya. Kegiatan tersebut sebagai lanjutan dari workshop sebelumnya, yakni tentang penyusunan kurikulum UPT.

“Kurikulum menjadi bahan dasar penyusunan modul, sehingga segala materi yang ada di dalam modul harus sesuai dengan kurikulum yang merupakan hasil kesepakatan bersama di unit kerja,” ujar Pekerja Sosial (Peksos) UPT PPSPA Batu Isnaini Safitri STrSos saat dimintai keterangan pada Senin (22/4/2024).

Workshop ini dibuka oleh widyaiswara yang menyampaikan terlebih dahulu format pembuatan modul dan teknis pengerjaannya. Seluruh unit kerja yang telah mengirimkan masing-masing satu orang peksos dan dua pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja (PTTPK) berkewajiban untuk menyusun modul hingga tuntas.

“Harapannya, modul ini bisa menjadi pedoman dalam pemberian layanan kepada PM, sehingga segala peningkatan atau perkembangannya bisa di ukur dengan baik,” pungkasnya (nay/din)





  • Alamat

    Jl. Gayung Kebonsari No.56b, Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60235

  • Fax

    -
  • Total Pengunjung

    437186
  • Telepon

    0318290794
  • Email

    dinsosjatim56b@gmail.com
© 2020, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
All right reserved.