JEMBER - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Panti Kabupaten Jember melaksanakan penjangkauan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Desa Serut, Selasa (23/4/2024). Terakhir kali, ODGJ ini diketahui membahayakan diri sendiri.
TKSK Panti Nuravni Oktavia pertama kali mendapat laporan tentang ODGJ berinisial RA (28) ini dari kepala dusun setempat. “Kami dapat laporan adanya ODGJ yang membahayakan diri sendiri dengan memecahkan kaca lemari,” katanya.
Dari hasil asesmen, Oktavia menemukan fakta tentang RA yang pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang delapan tahun lalu. Kesehatan mental ODGJ ini menurun karena selama tiga bulan terakhir ia menolak untuk meminum obatnya.
“Pj Kesehatan Jiwa Panti rencananya akan segera memberikan obat melalui injeksi. Kami dan Pendamping ODGJ juga bakal memonitoring terus,” papar Oktavia. (opa/din)