Scroll to top

UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak Sumenep

Profil

Visi Misi

VISI
Terwujudnya lembaga pelayanan sosial asuhan anak yang profesional berdasarkan Standar Pekerjaan Sosial melalui usaha bersama pemerintah dan masyarakat.

MISI
1. Mendorong dan mendukung perluasan Peningkatan Pembangunan Kesejahteraan Sosial anak terlantar oleh pemerintah dan masyarakat.
2. Mengembangkan potensi dan sumber-sumber Kesejahteraan Sosial serta Peningkatan Profesionalisasi pelaksana Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
3. Menyelenggarakan Pelayanan Asuhan Anak yang holistik, komprehensif dan sesuai dengan standar pelayanan Pekerjaan Sosial.
4. Membangun jaringan kerja dan kolaborasi dengan pihak terkait dalam rangka mendukung Program Pelayanan Asuhan Anak.

Alamat

Alamat :
UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak Sumenep
1. Asrama Sumenep
Jl. Halim Perdana Kusuma, No.86, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep - 69415
No. Telp (0328) 662136

 

Asrama Bangkalan
Jl. Kapten Syafiri No. 26, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan - 69112 
No. Telp (0328) 3095065

Tugas dan Fungsi

Tugas 

UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam perlindungan dan pelayanan sosial asuhan bagi klien yaitu anak telantar dan anak yang memerlukan perlindungan khusus yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan lulus pendidikan menengah atas/kejuruan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi

UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan pelayanan sosial;
d. pelaksanaan perlindungan sosial;
e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
f. pelaksanaan konsultasi pelayanan sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan pemutusan kontrak pelayanan;
h. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan perlindungan sosial;
i. penyiapan dukungan teknis penyaluran/rujukan klien;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.