Scroll to top

UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Madiun

Profil

Visi Misi

-

Alamat

Jalan Soekarno-Hatta No 49 Madiun

Tel (0351) 484008
Fax (0351) 462708

Tugas dan Fungsi

Tugas

UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam rehabilitasi sosial bagi klien yaitu gelandangan dan pengemis, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.


Fungsi 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan pelayanan sosial;
e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
f. pelaksanaan konsultasi pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan putusan kontrak pelayanan;
h. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan rehabilitasi sosial;
i. pelaksanaan teknis pemulangan/rujukan bagi klien yang dinyatakan yang telah memiliki perubahan perilaku, keterampilan kerja dan keberfungsian sosial;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.