Scroll to top

UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha Banyuwangi

Profil

Visi Misi

-

Alamat

Jalan Jember No 186 Banyuwangi

No Telp (0333) 821451

Tugas dan Fungsi

Tugas

UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan sosial bagi klien yaitu lanjut usia telantar berusia 60 (enam puluh) tahun keatas, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Tugas


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien serta rujukan hasil razia Dinas Sosial Kab/Kota;
c. pelaksanaan pelayanan sosial;
d. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
e. pelaksanaan konsultasi pelayanan sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
f. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan pemutusan kontrak pelayanan;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan rehabilitasi sosial;
h. pelaksanaan pendampingan keterampilan klien;
i. pelaksanaan teknis pemulangan/rujukan bagi klien yang telah meningkat fungsi sosial dan kesehatannya kepada keluarga;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.