Scroll to top

Dinsos dan TKSK Jombang Fasilitasi Klien Tunanetra ke UPT RSBN Malang | BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

Dipublikasi pada 23 Oktober 2021


JOMBANG – Dinas Sosial (Dinsos) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kec. Sumobito, Kab. Jombang memfasilitasi warga penyandang disabilitas tunanetra untuk menjadi klien Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Netra (UPT RSBN) Malang milik Dinsos Provinsi Jatim, Jumat (22/10/2021).

Sejumlah pihak yang terlibat dalam hal ini, antara lain, Dinsos Kab. Jombang sebagai fasilitator, TKSK Kec. Sumobito, Pemerintah Desa Palrejo, dan ibu klien. 

TKSK Kec. Sumobito Khafid Junaidi SPdI mengatakan, warga yang difasilitasi tersebut bernama Aep Saepuddin (39) tahun, warga Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo, Kec. Sumobito. Khafid menuturkan, sebelumnya pemerintah desa berkoordinasi dengan dirinya terkait Aep yang mengalami tunanetra. 

“Saya meneruskan koordinasi dengan Dinsos Jombang. Hingga akhirnya, pada Jumat (22/10), saya bersama Pemerintah Desa Palrejo mengantar klien ke UPT RSBN Malang,” ujar Juned, sapaan lekatnya. 

Dia juga menjelaskan, Aep diterima dengan baik di UPT RSBN Malang. Nantinya, selama di sana, Aep akan diberikan sejumlah layanan dan bimbingan yang dapat membantunya hidup mandiri ketika keluar dari UPT.

“Kami dan keluarga berharap Aep kerasan sehingga dapat mengikuti program dan kegiatan yang ada di UPT RSBN Malang dengan baik,” harapnya. (mam/ul)





  • Alamat

    Jl. Gayung Kebonsari No.56b, Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60235

  • Fax

    -
  • Total Pengunjung

    434322
  • Telepon

    0318290794
  • Email

    dinsosjatim56b@gmail.com
© 2020, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
All right reserved.